Wamendagri Minta ASN yang Keluar Rumah Saat WFH Diviralkan Masyarakat - jejakabar.com
Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Wamendagri Minta ASN yang Keluar Rumah Saat WFH Diviralkan Masyarakat

Wamendagri Minta ASN yang Keluar Rumah Saat WFH Diviralkan Masyarakat

69d885e1b32f8
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan di Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat (10/4/2026).(F: KOMPAS.com)

JEJAKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan setiap hari Jumat. Ia bahkan mendorong warga memviralkan ASN yang kedapatan justru berkeliaran di luar rumah saat seharusnya bekerja dari rumah.

“Kalau tidak, posting saja di media sosial. Silakan viralkan, tidak apa-apa,” kata Bima Arya saat berada di Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (10/4/2026).

Menurut Bima, kebijakan pengawasan ini penting agar WFH tidak disalahgunakan. Ia menyebut pemerintah juga telah menerapkan pengawasan internal secara berjenjang, termasuk pengecekan absensi melalui aplikasi dan video call mendadak dari pimpinan perangkat daerah.

“Kepala dinas bisa setiap saat telepon atau video call. Kalau tidak ada, pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.

WFH Diawasi Melalui Swafoto dan Koordinat Rumah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi tiga kali dalam sehari melalui aplikasi LEGASI. Setiap presensi harus dilengkapi swafoto dan titik koordinat yang menunjukkan bahwa ASN benar berada di rumah.

DPP PPI Perkuat Sinergi Bersama Kemenpora RI: Dorong Edukasi Kebijakan Bagi Generasi Muda

Rincian presensi adalah sebagai berikut:

  • Pagi: 07.00–07.30 WIB
  • Siang: 13.00–13.30 WIB
  • Sore: 16.30–17.00 WIB

“Namanya juga work from home, jadi tidak boleh di lokasi selain rumah,” ujar Dani.

WFH Diberlakukan Setiap Jumat

Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Pemkot Bogor tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi.

Dengan adanya pengawasan masyarakat dan sistem absensi berjenjang, pemerintah berharap kebijakan WFH benar-benar berjalan sesuai tujuan, bukan menjadi celah bagi ASN untuk bermalas-malasan atau beraktivitas di luar rumah.

Proyek Normalisasi Sungai Tuai Protes, Warga Soroti Ketiadaan Ganti Rugi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *