JejaKabar.com, Nasional — Seorang perempuan lansia, Nenek Saudah (67), yang diduga menjadi target kekerasan karena menolak aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengadu langsung kepada anggota Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam pertemuan itu, Saudah menyampaikan langsung pengalaman pahit yang dialaminya kepada para wakil rakyat dan perwakilan lembaga negara. Kehadiran nenek ini memicu perhatian sejumlah anggota Komisi XIII serta pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Saudah menceritakan bahwa penganiayaan yang menimpanya terjadi saat ia berusaha mempertahankan tanah miliknya dari aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat adat setempat. Ia sempat menjadi korban pemukulan dan mengalami dampak sosial berupa pengucilan oleh sebagian masyarakat adat, meski sanksi adat itu kemudian dicabut.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP), Komisi XIII DPR menegaskan dukungan mereka terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan serta dugaan pelanggaran HAM yang dialami Saudah sesuai ketentuan hukum pidana. Mereka juga meminta agar kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut segera ditertibkan.
Tak hanya itu, DPR juga meminta koordinasi lebih intensif antara lembaga negara seperti LPSK dan Komnas Perempuan agar Saudah mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak secara komprehensif, termasuk dari sisi kesehatan, psikologis, sosial, dan keamanan.
Saudah mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para wakil rakyat yang memperhatikan kasusnya, berharap keadilan akan ditegakkan dan kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada masyarakat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan lingkungan. (Admin/Rilis)

Komentar