Hukum Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Misteri Panah Wayer di Coffee Street Limboto, Seorang Pengunjung Luka dan Anak-anak Terlibat

Misteri Panah Wayer di Coffee Street Limboto, Seorang Pengunjung Luka dan Anak-anak Terlibat

img 20260208 wa00201 1024x576
Petugas SPKT Polres Gorontalo melakukan penanganan dan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat dalam insiden panah wayer di kawasan Coffee Street Limboto, Sabtu malam (7/2/2026). (F;Istimewah)

JejaKabar.com, Gorontalo – Insiden panah wayer terjadi di kawasan Coffee Street Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengunjung mengalami luka di bagian lengan. Kejadian ini dilansir dari laman resmi tribratanews.gorontalo.polri.go.id.

Peristiwa berlangsung di area bawah Menara Keagungan Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto. Korban diketahui bernama Alpian S. Puhi, yang saat kejadian berada di lokasi bersama sejumlah rekannya.

Berdasarkan keterangan korban, sebuah anak panah tiba-tiba tertancap di lengan kiri saat ia berada di sekitar menara. Anak panah tersebut kemudian terlepas dan jatuh, disertai keluarnya darah dari bagian lengan yang tertusuk.

Mengetahui kejadian tersebut, rekan-rekan korban melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga melepaskan anak panah. Dari hasil penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan beberapa anak yang membawa panah wayer dan selanjutnya diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa LK. FT (9) mengakui sebagai pihak yang melepaskan anak panah. Sementara itu, LK. MAS (13) mengaku sebagai pemilik sekaligus pembuat panah wayer. LK. MAS juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa panah wayer lain yang dibuat secara mandiri dan disimpan di rumahnya.

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

Petugas Piket Sat Intelkam dan Piket Sat Reskrim Polres Gorontalo kemudian mendatangi rumah LK. MAS untuk melakukan penyitaan sisa panah wayer. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Gorontalo.

Dalam perkembangan selanjutnya, korban menyatakan tidak keberatan dan tidak ingin memperpanjang permasalahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, termasuk surat pernyataan kepemilikan panah wayer oleh LK. MAS.

Adapun barang bukti yang diamankan di Ruang SPKT Polres Gorontalo berupa 1 buah anak panah (dart), 2 buah pelontar panah wayer, dan 10 buah anak panah wayer. (Admin/Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *