Daerah Hukum
Beranda / Hukum / Polisi Klaim Tak Temukan Unsur Pidana di Balik Banjir Pohuwato, Aktivitas Tambang Diselidiki

Polisi Klaim Tak Temukan Unsur Pidana di Balik Banjir Pohuwato, Aktivitas Tambang Diselidiki

sp3 (1)
Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan terkait peristiwa banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/2). (F. Gorontalo Post)

JejaKabar.com, Gorontalo — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait banjir yang melanda wilayah Pohuwato, khususnya Kecamatan Marisa, pada akhir Desember 2025 lalu. Banjir tersebut sebelumnya diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Pets.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan pihak kepolisian tidak tinggal diam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Langkah penyelidikan ini juga mendapat dukungan dari Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo dalam upaya pemberantasan tambang ilegal yang diduga merugikan masyarakat.

“Sebagai respons, dibentuk tim investigasi yang terdiri dari berbagai instansi terkait untuk menyelidiki penyebab banjir tersebut,” ujar Maruly saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Tim investigasi melibatkan penyelidik Subdit Tipiter Polda Gorontalo bersama sejumlah instansi teknis yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Gorontalo. Penyelidikan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga terdampak aktivitas pertambangan, termasuk area peledakan material dan pembangunan infrastruktur di PT Pets, PT PBT, dan PT GSM.

Kegiatan investigasi dilaksanakan selama dua hari, pada 28–29 Januari 2026. Tim melakukan pengecekan lapangan di sejumlah titik, seperti jalan tambang, lokasi pengelolaan material, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

Proses investigasi turut melibatkan berbagai lembaga dan pihak terkait guna menjamin independensi dan transparansi. Di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai Sulawesi II, Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai Provinsi Gorontalo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Kesatuan Pengelolaan Hutan Pohuwato, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, serta sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Universitas Gorontalo, Universitas Ichsan Pohuwato, dan unsur masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis dokumen, tim investigasi menyimpulkan belum ditemukan adanya dugaan kelalaian maupun kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana terkait banjir tersebut.

Kesimpulan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kesimpulan ini dituangkan dalam berita acara yang disampaikan kepada pihak berwenang, dan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan indikasi tindak pidana,” tegas Maruly. (Admin/Rilis)

19 Ribu Rumah Direhab di Sumut, Benarkah Semua Gratis? Ini Penjelasan PKP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *