JEJAKABAR.COM, MAGELANG – Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, mengungkapkan hampir 200 gedung Koperasi Desa Merah Putih berdiri di atas lahan sawah atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), meski alih fungsi lahan tersebut dilarang dalam undang-undang.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, Grengseng menyampaikan bahwa saat ini terdapat 243 gedung Koperasi Merah Putih yang sedang dalam tahap pembangunan di Kabupaten Magelang. Proyek tersebut turut melibatkan Komando Distrik Militer 0705/Magelang.
“Hampir 200-an (gedung) koperasi yang menempati lahan LP2B,” ujar Grengseng di Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Selasa (17/2/2026).
Ia mengaku telah meminta bantuan kepada Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait kepastian hukum atas alih fungsi lahan tersebut.
“Kami minta kepastian hukum,” katanya.
Dalih PSN dan Larangan Undang-Undang
Grengseng mengakui bahwa LP2B tidak boleh dialihfungsikan selain untuk kepentingan umum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia menyebut pembangunan koperasi merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
“Cuma, ini, kan, PSN. Kendalanya di situ,” ujarnya.
Larangan alih fungsi LP2B sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penggunaan lahan nonpangan hanya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan, antara lain kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, pembebasan hak kepemilikan, serta penyediaan lahan pengganti.
Ikuti Anjuran Aparat
Gedung Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas termasuk yang berdiri di atas lahan LP2B. Kepala Desa Pancuranmas, Yuni Puji Istiono, menyebut pendirian gerai koperasi di lokasi strategis merupakan anjuran aparat.
“Mencari tanah-tanah desa atau bengkok yang sekiranya bisa digunakan,” ujarnya.
Menteri Tegaskan Sawah Tak Boleh Dipakai
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan sawah tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung koperasi desa atau kelurahan Merah Putih.
“Karena ia pembangunan fisik. LP2B itu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan,” kata Nusron, seperti dikutip Kompas.com (13/1/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN disebut akan mencarikan lahan alternatif yang tersedia atau telantar, seperti bekas Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di desa atau kelurahan setempat.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menegaskan larangan pembangunan koperasi di atas lahan sawah.
“Pak Mentan ngamuk nanti. Kalau sawah enggak boleh,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, pembangunan koperasi di kawasan perkotaan memiliki pendekatan berbeda karena harga tanah yang mahal. Menurutnya, pembangunan gudang atau fasilitas koperasi di kota dapat dilakukan secara vertikal atau memanfaatkan bangunan yang sudah ada.
“Di kota-kota tentu tidak ideal karena tanah mahal. Sedang kita data, apakah nanti dibangunnya ke atas,” tuturnya.
Pembangunan Koperasi Merah Putih sendiri diharapkan menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Namun, polemik alih fungsi lahan pertanian dinilai menjadi perhatian penting terkait keberlanjutan ketahanan pangan dan kepastian hukum pelaksanaan program tersebut. (Admin/Rilis)

Komentar