JEJAKABAR.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong percepatan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan melibatkan partisipasi aktif dari kalangan buruh. Regulasi tersebut ditargetkan dapat rampung pada tahun 2026.
Dikutip dari Beritasatu.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan para buruh diminta menyiapkan bahan akademik serta memberikan masukan substantif dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.
“Sebenarnya lambat atau cepat dari undang-undang ini tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian,” kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (1/5/2026).

Menurut Dasco, kualitas bahan akademik yang disusun kalangan buruh akan sangat menentukan arah dan substansi regulasi yang sedang dipersiapkan. Hal itu dinilai penting karena terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi aturan sebelumnya.
“Kita bukan merevisi undang-undang yang lama. Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Ini kita serahkan ke teman-teman buruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan UU Ketenagakerjaan baru merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pendekatan yang ditempuh bukan sekadar revisi, tetapi pembentukan regulasi baru yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menargetkan agar UU Ketenagakerjaan tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026.
Target itu disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional.
Penyusunan UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu isu utama dalam peringatan Hari Buruh tahun ini, seiring tuntutan para pekerja terkait perlindungan kerja, penghapusan praktik yang merugikan buruh, serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Komentar