Hukum Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Kejagung Turun Tangan, Jajaran Kejari Karo Diperiksa Imbas Kasus Amsal Sitepu

Kejagung Turun Tangan, Jajaran Kejari Karo Diperiksa Imbas Kasus Amsal Sitepu

newscover 2026 4 5 1775371835953 0eie5k
Profil Danke Rajagukguk, Kajari Karo Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu Foto: Merdeka.com

Jejakabar.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menyusul sorotan publik terhadap penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme klarifikasi dan eksaminasi untuk menilai proses penanganan perkara secara menyeluruh.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat Kejari Karo telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung pada Sabtu (4/4) malam untuk menjalani pemeriksaan intensif.


“Benar, jajaran Kejari Karo telah diamankan untuk keperluan klarifikasi dan eksaminasi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu seperti yang dikutip dari ANTARA


Pemeriksaan ini mencakup Kepala Kejari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang terlibat langsung dalam penanganan perkara. Tim Kejagung akan mendalami aspek prosedural, profesionalitas, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses hukum yang berjalan.


Anang menegaskan, Kejagung berkomitmen menjaga integritas institusi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan akan diumumkan secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses rampung.

Gugatan MBG Mengemuka di MK, Pemohon Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal


“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi internal sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Sorotan terhadap kasus ini sebelumnya juga datang dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat di kompleks parlemen, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan.
Langkah Kejagung ini dinilai sebagai upaya menjaga akuntabilitas serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Kasus Amsal Sitepu sendiri kini menjadi perhatian luas, seiring tuntutan transparansi dan profesionalitas dalam sistem peradilan.

JK Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *