Jejakabar.com, Gorontalo — Meningkatnya keluhan masyarakat terkait kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas dan dimensi menjadi perhatian serius Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo. Polisi memastikan akan memperketat penindakan terhadap pelanggaran tersebut, terutama di wilayah yang banyak dikeluhkan warga seperti Gorontalo Utara.
Dirlantas Polda Gorontalo, Lukman Cahyono, menegaskan bahwa kendaraan overload dan overdimensi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari risiko kecelakaan hingga kerusakan jalan.
“Overload itu terkait tata cara pemuatan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sedangkan overdimensi adalah perubahan fisik kendaraan seperti dipanjangkan atau ditinggikan yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk para Kasat Lantas, untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penindakan tegas di lapangan.
Menurut Lukman, pelanggaran overdimensi memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat karena termasuk dalam kategori tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.
“Untuk overdimensi, ini bisa diproses hukum dan disidangkan di pengadilan,” tegasnya.
Polda Gorontalo juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius, termasuk pemberian sanksi kepada pelanggar yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, ia kembali menegaskan perbedaan antara kedua jenis pelanggaran tersebut. Overload berkaitan dengan kapasitas muatan kendaraan, sedangkan overdimensi merupakan bentuk kejahatan lalu lintas karena adanya modifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

Komentar