Jejakabar.com – Jakarta. Bareskrim Polri membeberkan berbagai modus kejahatan yang digunakan pelaku untuk menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon di 33 provinsi. Aksi para pelaku ini menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa pelaku membeli BBM subsidi, khususnya solar, secara berulang dari sejumlah SPBU. “Kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pelaku juga memanfaatkan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengganti barcode secara bergantian guna mengakali sistem pengawasan Pertamina.
“Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku,” ungkapnya.
Selain BBM, penyalahgunaan juga terjadi pada LPG bersubsidi. Para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya kembali sebagai LPG nonsubsidi.
“Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat,” ujar Irhamni.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026 telah terungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 33 provinsi, dengan total 672 tersangka.
Nunung menegaskan bahwa penindakan ini penting dilakukan untuk menjaga stabilitas energi nasional di tengah krisis akibat konflik global.
“Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.160.963.200,” ujarnya.
Ia merinci, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp 516.812.530.200, sedangkan dari LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000.
“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara,” kata Nunung. (Admin/rilis)

Komentar