2 Prajurit TNI Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi - jejakabar.com
Hukum Nasional
Beranda / Nasional / 2 Prajurit TNI Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 Prajurit TNI Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

whatsapp image 2026 04 07 at 21.16.44
Wakil Komandan Puspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JEJAKABAR.COM, JAKARTA — Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diketahui terlibat dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang tahun 2025. Hal itu disampaikan Wakil Komandan Puspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).

“Jadi kami sampaikan, di tahun 2025 itu ada, diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM,” ujar Seno.

Ia menambahkan, kedua prajurit yang identitasnya belum dipublikasikan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. “Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Ini posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi,” kata Seno.

Seno menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan ruang bagi anggotanya yang terlibat dalam praktik curang terhadap barang subsidi.
“TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas,” tegasnya.

Ia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan jika menemukan indikasi keterlibatan oknum TNI lainnya.

Aktivis Pohuwato Kecam Pernyataan Oknum Kolonel yang Sebut Penambang sebagai “Penjahat”

Sementara itu, Polri juga mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat atau memberikan dukungan terhadap praktik ilegal tersebut.
“Menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Setiap bentuk keterlibatan baik sebagai pelaku maupun sebagai beking akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni.

“Tidak ada toleransi, hal ini juga menjadi komitmen bersama antara Polri dan rekan-rekan stakeholder yang lain terutama dari rekan-rekan TNI tentunya,” tambahnya.

Dalam konferensi pers yang sama, Bareskrim Polri mengungkap besarnya kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang 2025–2026. Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut kerugian mencapai Rp 1.266.160.963.200.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.160.963.200,” kata Nunung.

Ia merinci bahwa penyalahgunaan BBM subsidi menimbulkan kerugian Rp 516.812.530.200, sementara penyalahgunaan LPG bersubsidi mencapai Rp 749.294.400.000.

Dewi Mondo Dipercaya Pimpin DPRD Boltara, PDIP Tekankan Soliditas Kader

“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk mengantisipasi kebocoran keuangan negara,” ujarnya. (Admin/rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×