JEJAKABAR.COM, Gorontalo – Kasus praperadilan yang diajukan Konten Kreator ZH terkait penetapan tersangkanya dalam perkara Hak Cipta terus menjadi perhatian publik. Sidang praperadilan yang berlangsung sejak 16 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Limboto memperlihatkan sejumlah fakta penting, termasuk kesaksian ahli yang memperkuat langkah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo.
Dikutip dari gopos.id, Apriyanto Nusa selaku Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan pihak Polda Gorontalo menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap ZH telah sesuai ketentuan hukum dan memenuhi standar pembuktian minimal.
“Penetapan tersangka sudah memenuhi bewijs minimum dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual,” ungkap Apriyanto, Kamis (9/4/2026).
Menurut Apriyanto, dalil ZH yang menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka tidak sesuai Pasal 90 ayat (3) UU 20/2025 tentang KUHAP tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai sebelum UU KUHAP yang baru berlaku.
“Karena penyidikan dimulai sebelum UU baru berlaku, maka proses ini tetap tunduk pada ketentuan KUHAP lama, yaitu UU 8/1981. Surat penetapan tersangka tidak bisa merujuk Pasal 90 ayat (3) sebagaimana klaim pemohon,” jelasnya.
Ia juga menepis klaim bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan. Apriyanto menyebut bahwa ZH justru telah diperiksa pada 14 Desember 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2026.
“Istilah calon tersangka dan terlapor itu merujuk pada orang yang sama. Pemeriksaan sudah dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Apriyanto mengutip Putusan MK 130/2015.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Rongki Ali Gobel, menilai praperadilan yang diajukan ZH hanyalah upaya untuk menunda jalannya proses hukum. Menurutnya, perkara tersebut bahkan sudah siap masuk tahap dua.
“Kami melihat ini hanya upaya mengulur waktu. Ketika tahap 2 dijadwalkan, tersangka tidak hadir, lalu tiba-tiba mengajukan praperadilan,” ujar Rongki.
Ia menambahkan bahwa fakta persidangan sejauh ini menunjukkan langkah penyidik sudah tepat dan sesuai prosedur hukum acara.
“Kami meyakini hakim akan bersikap objektif. Melihat fakta yang ada, kami optimistis permohonan praperadilan ZH akan ditolak oleh hakim tunggal,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, sidang praperadilan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak. Publik kini menantikan putusan hakim yang akan menentukan apakah penyidikan akan berlanjut atau harus dihentikan. (Admin/rilis)

Komentar