Jejakabar.com, Gorontalo – Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa konten kreator ZH pada Kamis mendatang setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 14/4/2026.
Ia menegaskan penyidik telah menyiapkan surat perintah membawa, karena ZH tidak mengindahkan dua kali pemanggilan resmi.
“Surat perintah membawa sudah saya tandatangani hari ini. Alasannya, tersangka sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir,” ujarnya.
Maruly menjelaskan, dalam alur penanganan perkara sebelumnya, Polda Gorontalo sebenarnya telah bersiap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Namun, proses itu sempat tertahan karena ZH mengajukan praperadilan sehingga penyidikan pidana berhenti sementara.
Meski demikian, ia menegaskan penyidik akan melanjutkan proses hukum yang berjalan. Setelah penjemputan paksa dilakukan, ZH akan dibawa dan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
“Penyidik akan melanjutkan proses tersebut. Kita akan membawa paksa tersangka dan menyerahkannya ke kejaksaan,” kata Maruly.

Komentar