JEJAKABAR.COM – Nasib konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu kian terjepit. Upaya praperadilan yang diajukan kandas di Pengadilan Negeri Limboto, dan kini ia harus menghadapi kenyataan digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggunakan mobil tahanan, Kamis (16/4/2026).
Momen penggiringan itu menjadi penanda tegas bahwa perkara yang menjeratnya resmi naik ke tahap penuntutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan tersangka bersama barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Sebelum diberangkatkan, Ka Kuhu lebih dulu menjalani serangkaian prosedur, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pengambilan sidik jari di Mapolda Gorontalo.
Pantauan di lapangan, Ka Kuhu tiba sekitar pukul 09.00 WITA dengan pengawalan ketat dan didampingi tiga kuasa hukumnya. Mengenakan kemeja batik dan kopiah karanji, ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan menuju Kejari.
Langkah hukum ini sempat tertahan akibat gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Namun, setelah hakim menolak permohonan tersebut, proses hukum kembali melaju tanpa hambatan.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta. Ka Kuhu disebut mengambil dan menggunakan foto milik Kadek Sugiarta tanpa izin, yang kemudian berujung pada proses hukum serius.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membawa perkara ini ke meja hijau—menentukan bagaimana akhir dari kasus yang menyeret nama salah satu konten kreator tersebut.

Komentar