IPR Gorontalo Lambat? Badko HMI SulutGo Tawarkan Lewat Budgetary Politics - jejakabar.com
Daerah Gerakan Sosial
Beranda / Gerakan Sosial / IPR Gorontalo Lambat? Badko HMI SulutGo Tawarkan Lewat Budgetary Politics

IPR Gorontalo Lambat? Badko HMI SulutGo Tawarkan Lewat Budgetary Politics

file 0000000082247208b090c08ef2b4a352
Foto Ilustrasi AI/Jejakabar.com

Jejakabar.com, GORONTALO — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Utara–Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo.

Kabid Pengkajian Kebijakan Publik Badko HMI Sulutgo, Moh Farhan Bonde, menyampaikan bahwa hambatan utama dalam percepatan IPR saat ini bukan terletak pada aspek regulasi. Menurutnya, perangkat hukum telah tersedia, termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Namun, yang masih menjadi kendala adalah keberanian pemerintah daerah dalam menjadikan isu tersebut sebagai prioritas dalam politik anggaran.

“Regulasi sudah ada, WPR sudah ada, mekanismenya sudah jelas diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021. Yang kurang bukan aturannya, yang kurang adalah keberanian untuk menaruh anggaran di sana,” tegas Farhan.

Ia mengungkapkan bahwa kondisi penambang rakyat di Gorontalo saat ini sudah tidak bisa terus diabaikan. Diperkirakan terdapat sekitar 3.000 hingga 5.000 penambang aktif yang tersebar di wilayah DAS Bone, Paguyaman, Gorontalo Utara, hingga Pohuwato, yang hingga kini masih beroperasi tanpa kepastian hukum.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, dari lebih 2.700 WPR yang telah ditetapkan secara nasional, realisasi penerbitan IPR masih berada di bawah 45 persen. Hal ini dinilai menunjukkan belum optimalnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi penambang rakyat.

Aktivis Pohuwato Kecam Pernyataan Oknum Kolonel yang Sebut Penambang sebagai “Penjahat”

“Ribuan saudara kita mengais emas setiap hari, tapi negara belum hadir untuk mereka. Mereka tidak butuh belas kasihan, mereka butuh kepastian hukum, dan itu adalah kewajiban negara yang sudah terlalu lama tertunda,” ujarnya.

Farhan juga mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk meninjau ulang prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Ia menilai alokasi untuk sektor energi dan sumber daya mineral masih sangat minim, bahkan tidak mencapai 2 persen dari total belanja daerah.

Menurutnya, potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan rakyat cukup besar. Dengan asumsi 2.000 penambang memproduksi rata-rata 3 gram emas per bulan dan harga emas sekitar Rp1,9 juta per gram, daerah berpotensi memperoleh lebih dari Rp5 miliar per tahun dari royalti. Angka ini dinilai jauh melampaui kebutuhan biaya penyusunan dokumen teknis WPR yang berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

“Dalam dua hingga tiga bulan pertama setelah IPR berjalan, biaya legalitas sudah bisa kembali. Jadi kalau masih beralasan tidak ada anggaran, itu bukan soal fiskal, tapi soal pilihan politik,” katanya.

Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Satgas Percepatan IPR, Farhan menyampaikan bahwa HMI dan KAHMI turut aktif dalam mendampingi proses teknis dan administratif percepatan IPR. Pendampingan tersebut meliputi penyusunan dokumen pengelolaan WPR hingga rencana reklamasi pascatambang yang menjadi syarat utama sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Dewi Mondo Dipercaya Pimpin DPRD Boltara, PDIP Tekankan Soliditas Kader

“Kami tidak hanya bersuara dari luar. Kami masuk ke dalam sistem, mengawal setiap tahapan, karena advokasi yang sesungguhnya adalah kerja nyata,” ungkapnya.

Farhan menegaskan bahwa momentum APBD Perubahan 2026 merupakan peluang penting yang tidak boleh dilewatkan. Ia meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk menjalankan fungsi anggarannya secara optimal dengan memastikan adanya alokasi yang jelas dan terukur untuk percepatan WPR dan IPR.

“Kami minta DPRD tidak hanya menjadi stempel eksekutif. Gunakan hak anggaran untuk kepentingan rakyat. Jika dalam APBD Perubahan 2026 tidak ada alokasi untuk IPR, maka patut dipertanyakan keseriusan komitmen tersebut,” pungkas Farhan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×