Dugaan Korupsi TKI, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan - jejakabar.com
Hukum Kriminal
Beranda / Kriminal / Dugaan Korupsi TKI, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan

Dugaan Korupsi TKI, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan

whatsapp image 2026 05 07 at 16.39.15
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin (4/05/2026).

JEJAKABAR.COM, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menahan mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial HRA terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Tahun Anggaran 2022–2023, Senin (4/05/2026).

Dalam pemberitaan itu disebutkan, HRA ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Gorontalo.

Usai pemeriksaan, HRA terlihat keluar dari ruang penyidik dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka.

“Hari ini, Senin 4 Mei 2026, menetapkan satu lagi tersangka. HRA merupakan anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar),” jelas Danif.

Aktivis Pohuwato Kecam Pernyataan Oknum Kolonel yang Sebut Penambang sebagai “Penjahat”

Ia mengatakan, penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun anggaran 2022–2023.

Lebih lanjut, Danif menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

“Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Perkara ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 juta disebut belum dikembalikan ke negara.

Danif juga menyebut HRA termasuk pihak yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

Dewi Mondo Dipercaya Pimpin DPRD Boltara, PDIP Tekankan Soliditas Kader

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tahap persidangan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Admin/rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×