Jejakabar.com, Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Wakil Bupati Lahmudin Hambali menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/WABUP/18/VI/2026 tentang rekomendasi pelaksanaan kegiatan hajatan dan kegiatan kemasyarakatan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam surat tersebut adalah larangan menghadirkan penyanyi pria yang berpakaian wanita pada pelaksanaan hiburan masyarakat.
Surat edaran yang ditetapkan di Tilamuta pada 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boalemo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, para camat, serta para kepala desa se-Kabupaten Boalemo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya pelaksanaan kegiatan hajatan seperti pernikahan, khitanan, syukuran, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Selain mengatur kewajiban menjaga keamanan, menaati jadwal kegiatan, serta menjaga kebersihan lokasi acara, surat edaran juga memuat ketentuan khusus terkait penyelenggaraan hiburan.
Pada poin keempat disebutkan bahwa pelaksanaan hiburan dilarang mengundang penyanyi yang berpakaian tidak sopan atau berpakaian terbuka. Sementara pada poin kelima ditegaskan bahwa pelaksanaan hiburan juga dilarang mengundang penyanyi pria yang berpakaian wanita.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut harus menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Komentar