Bisnis Ekonomi Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Perbarui Aturan Perdagangan: MLM Dilarang Masuk Marketplace, Pengawasan Ditingkatkan

Pemerintah Perbarui Aturan Perdagangan: MLM Dilarang Masuk Marketplace, Pengawasan Ditingkatkan

prabowo rakornas sentul 1770007342
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Taklimat dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026). (F:Istimewah)

JejaKabar.com, Bisnis – Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan transparan bagi pelaku usaha nasional melalui perubahan besar terhadap regulasi sektor perdagangan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur ulang ketentuan tentang usaha penjualan langsung dan tata niaga barang pada 15 Januari 2026.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melakukan pengetatan terhadap praktik Multi Level Marketing (MLM) dan penjualan langsung. Salah satu poin penting yang diatur adalah larangan perusahaan penjualan langsung menjual barangnya melalui saluran distribusi tidak langsung, termasuk platform marketplace online. Ketentuan ini bertujuan menghapus ambiguitas dalam penjualan produk MLM di kanal digital serta melindungi konsumen dan jaringan pemasaran resmi.

Isi perubahan aturan itu tertuang dalam revisi Pasal 51 PP 3/2026 yang menyatakan bahwa perusahaan yang berizin di bidang penjualan langsung dilarang memperdagangkan barangnya melalui marketplace maupun saluran distribusi tidak langsung lainnya. Selain itu, perusahaan juga dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar atau menyesatkan, serta menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis kepada konsumen.

PP 3/2026 juga memasukkan ketentuan baru melalui Pasal 51A yang memberikan definisi dan kriteria jelas terkait skema piramida, yang dianggap termasuk praktik ilegal. Pemerintah tegas melarang perusahaan membentuk jaringan pemasaran yang menggunakan komisi atau bonus berbasis iuran pendaftaran atau pencapaian jaringan baru, bukan dari hasil penjualan barang yang nyata.

Dalam konteks perubahan struktural birokrasi, langkah ini sekaligus mencerminkan penyesuaian peran kementerian terkait dalam pengawasan tata niaga nasional, termasuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap bisnis digital dan perdagangan modern. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meminimalkan praktik usaha yang merugikan dan memastikan perlindungan terhadap konsumen serta pelaku usaha yang mematuhi aturan yang berlaku.

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

Dengan disahkannya PP 3/2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem dagang yang kompetitif dan beretika, sekaligus mengarahkan semua pelaku usaha untuk beroperasi sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan konsumen yang kuat di era digital. (Rilis/bisnis.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *