JejaKabar.com, Nasional — Perdebatan terkait dugaan kemahalan harga laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi sorotan dalam persidangan tersebut.
Dilansir dari Tempo, Jaksa Penuntut Umum membantah anggapan bahwa harga laptop dalam e-katalog pemerintah berada di bawah harga pasar. Hal tersebut disampaikan jaksa Roy Riady dalam persidangan pada Selasa (10/2/2026).
Roy menegaskan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) justru menemukan indikasi kemahalan harga pada pengadaan tahun 2020 hingga 2022.
“Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga, mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada konsolidasi harga,” kata Roy.
Ia menjelaskan, metode pengadaan melalui online shop e-katalog pada 2020 dinilai membuat harga tidak terkendali karena penyedia menentukan harga secara langsung. Kondisi tersebut, kata Roy, membuka peluang terjadinya kesepakatan harga serta lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penyedia ini menentukan harga, lalu terjadi kesepakatan atau persekongkolan dan PPK tidak bekerja mengawasi atau mengontrol harga,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memiliki pandangan berbeda. Ia menilai tidak ada bukti kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem setelah mendengarkan keterangan saksi dari pimpinan LKPP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026).
Kepala LKPP periode 2019–2022, Roni Dwi Susanto, menjelaskan bahwa LKPP menggunakan metode suggested retail price (SRP) dalam menentukan harga. Melalui mekanisme tersebut, LKPP memastikan harga pengadaan pemerintah tidak melebihi harga pasar.
Menanggapi hal itu, Nadiem menilai keterangan tersebut menunjukkan tidak ada kemahalan harga dalam pengadaan laptop.
“Artinya, tidak ada kerugian negara. Jadi ada kemungkinan besar perhitungan kerugian negaranya tidak valid,” kata Nadiem seusai sidang.
Ia juga menegaskan LKPP telah menyeleksi vendor dan memastikan harga pengadaan Chromebook sesuai regulasi serta melalui mekanisme pengendalian harga.
Dalam persidangan, Roni menyatakan LKPP akan meminta produsen menurunkan harga apabila penawaran melebihi harga pasar. Pemerintah, kata dia, tidak diperbolehkan membeli produk dengan harga lebih tinggi dari harga yang berlaku bagi masyarakat.
“Adapun harga produk, produsen memberikan secara mandiri kepada LKPP,” ujar Roni.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management Tahun Anggaran 2020–2022 diduga memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya disebutkan Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen lainnya.
Sidang perkara ini masih berlanjut untuk menguji keterangan para pihak dan membuktikan dugaan kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. (Admin/Rilis)

Komentar