JEJAKABAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), dilansir dari kompas.com
Menurut Asep, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang saling menguatkan sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami tentu tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. Oleh karena itu penyidik mengkonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan berasal dari berbagai sumber, mulai dari bukti elektronik, keterangan para saksi, hingga dokumen dan catatan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik juga menelusuri peran Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Penyidik menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.
“Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” kata Asep.

Ditahan 20 Hari
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di rumah tahanan KPK.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Yaqut diduga memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan.
Semula kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun kemudian diubah menjadi masing-masing 50 persen.
Perintah tersebut disebut disampaikan Yaqut setelah bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Tak hanya itu, Yaqut juga diduga meminta Hilman Latief menyusun draf nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait usulan kuota haji tambahan dengan skema pembagian setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.
Dari proses tersebut kemudian muncul keputusan yang menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi.
Namun, menurut penyidik KPK, keputusan tersebut tidak disebarluaskan secara luas di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Keputusan itu hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja,” ujar Asep.
Diduga Melanggar Aturan Haji
KPK menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian kuota tambahan haji dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. (Admin)

Komentar