Harta Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp 140,4 Juta, Utang Lebih Besar dari Aset - jejakabar.com
Hukum Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Harta Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp 140,4 Juta, Utang Lebih Besar dari Aset

Harta Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp 140,4 Juta, Utang Lebih Besar dari Aset

69cec0ae9792e
Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya tersenyum saat ditanya perihal mobil dari Bupati Karo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jejakabar.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menariknya ke Jakarta untuk dilakukan klarifikasi terkait polemik penahanan dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Selain isu penanganan perkara, laporan harta kekayaan Danke juga ikut disorot. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 3 Maret 2026, harta kekayaannya diketahui berada dalam posisi minus sebesar Rp 140.400.000, setelah utangnya tercatat lebih besar dibanding total aset yang ia miliki.

Dalam laporan LHKPN tersebut, Danke tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Kota Simalungun senilai Rp 192.000.000, serta dua kendaraan masing-masing Suzuki Grand Vitara dan Mazda 2 dengan total nilai Rp 470.000.000. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 5.000.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp 11.100.000. Jika dijumlahkan, total kekayaan Danke mencapai Rp 678.100.000, namun menjadi minus setelah dikurangi nilai utang yang tercantum dalam laporannya.

Kejagung RI turun tangan setelah Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Karo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejagung telah menarik Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut untuk diklarifikasi.

“Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).

Anang menegaskan bahwa Kejagung kini melakukan eksaminasi mendalam terhadap mereka. Pemeriksaan ini dilakukan karena muncul dugaan adanya intimidasi dan ketidakprofesionalan dalam proses hukum terhadap Amsal. “Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” imbuhnya.

Aktivis Pohuwato Kecam Pernyataan Oknum Kolonel yang Sebut Penambang sebagai “Penjahat”

Ia memastikan bahwa proses klarifikasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. “Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tegas Anang. (Admin/rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×