Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Bergulir - jejakabar.com
Daerah Hukum
Beranda / Hukum / Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Bergulir

Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Bergulir

img 20260427 wa0006
Sumber foto: istimewa

Jejakabar.com, KabGor – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Senin (27/04/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Penahanan dilakukan usai STA menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Sekitar pukul 16.00 WITA, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menyampaikan bahwa langkah penahanan diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penahanan terhadap saudara STA atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap STA dilakukan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka, kata dia, telah memenuhi ketentuan hukum dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Aktivis Pohuwato Kecam Pernyataan Oknum Kolonel yang Sebut Penambang sebagai “Penjahat”

Lebih lanjut, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Proses pemeriksaan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat. Perkara ini akan terus kami dalami,” jelasnya.

Kasus yang menjerat STA berkaitan dengan pengelolaan hak keuangan DPRD, mencakup tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, serta dana operasional pada tahun anggaran 2022–2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta disebut belum dikembalikan.

“Secara pribadi, yang bersangkutan sekitar Rp200 juta. Sebagian memang sudah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait, tetapi masih ada yang belum,” ungkap Danif.

Dewi Mondo Dipercaya Pimpin DPRD Boltara, PDIP Tekankan Soliditas Kader

Ia juga menegaskan bahwa STA termasuk pihak yang belum mengembalikan kerugian negara atau tuntutan ganti rugi (TGR), sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga ke tahap persidangan, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×