Jejakabar.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan total kekayaan sebesar Rp 27.915.654.176 untuk periode tahun 2025.
Data tersebut diperoleh dari situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipantau pada Senin (6/4/2026). Laporan ini telah disampaikan pada 23 Maret 2026 dan mencatat bahwa Gibran tidak memiliki utang, sehingga nilai tersebut merupakan total kekayaan bersih.
Sebagian besar kekayaan Gibran berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 17.440.000.000. Properti tersebut tersebar di Kota Surakarta dan Kabupaten Sragen, yang seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri.
Di Surakarta, ia memiliki rumah seluas 500 meter persegi dengan bangunan 300 meter persegi senilai Rp 6 miliar. Selain itu, terdapat properti lain seluas 112 meter persegi senilai Rp 1,5 miliar. Gibran juga memiliki tiga bidang tanah kosong masing-masing seluas 113 meter persegi (Rp 700 juta), 896 meter persegi (Rp 1,792 miliar), dan 1.124 meter persegi (Rp 2,248 miliar).
Sementara di Kabupaten Sragen, ia tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 2.000 meter persegi, yang masing-masing bernilai Rp 2,6 miliar.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, total nilai yang dilaporkan mencapai Rp 286,5 juta. Gibran memiliki tujuh kendaraan yang semuanya diklaim sebagai hasil sendiri. Koleksi tersebut meliputi sepeda motor Honda Scoopy (2015), Honda CB-125 (1974), dan Royal Enfield (2017), serta mobil Toyota Avanza (2016 dan 2012), Isuzu Panther (2012), dan Daihatsu Gran Max (2015).
Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 280 juta serta surat berharga senilai Rp 5,552 miliar. Untuk kas dan setara kas, jumlah yang dimiliki tercatat sebesar Rp 4.357.154.176.
Dengan tidak adanya komponen utang maupun aset tambahan di luar laporan tersebut, total kekayaan bersih Gibran tetap berada di angka Rp 27,9 miliar.

Komentar