Kekerasan Anak di Daycare Terancam Penjara dan Denda Miliaran - jejakabar.com
Hukum Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Kekerasan Anak di Daycare Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Kekerasan Anak di Daycare Terancam Penjara dan Denda Miliaran

1777279837 1451x844
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu, 26 April 2026. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

JEJAKABAR.COM, Jakarta – Menitipkan anak di daycare menjadi solusi bagi banyak orang tua yang memiliki kesibukan kerja. Tempat penitipan anak seharusnya menjadi lingkungan kedua yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Namun, realita di lapangan tidak selalu sesuai harapan. Sejumlah kasus menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan oleh oknum pengelola daycare. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi anak.

Negara sendiri telah menyediakan perangkat hukum yang kuat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Daycare Masuk Dalam Perlindungan Hukum

Dikutip dari beritasatu.com, berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014, taman penitipan anak (TPA) atau daycare merupakan salah satu bentuk layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal.

Layanan ini diperuntukkan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun, dengan prioritas usia 0 sampai 4 tahun, khususnya anak dari orang tua yang bekerja.

Aktivis Pohuwato Kecam Pernyataan Oknum Kolonel yang Sebut Penambang sebagai “Penjahat”

Sementara itu, definisi anak diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Artinya, setiap anak yang berada di daycare mendapat perlindungan hukum penuh.

Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan di Daycare

Dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 80, dengan rincian:

1. Kekerasan Umum
Jika tidak menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Dewi Mondo Dipercaya Pimpin DPRD Boltara, PDIP Tekankan Soliditas Kader

2. Menyebabkan Luka Berat
Jika korban mengalami luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

3. Menyebabkan Kematian
Jika kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Hukuman Bisa Lebih Berat

Jika pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, hukuman dapat ditambah sepertiga sesuai perubahan melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

Dengan demikian, pemilik atau pengelola daycare yang terbukti melakukan kekerasan berpotensi menerima hukuman lebih berat karena memiliki tanggung jawab langsung terhadap keselamatan anak.

Langkah Orang Tua Jika Anak Jadi Korban

Apabila diduga terjadi kekerasan di daycare, orang tua dapat menempuh langkah berikut:

Dukung Transformasi Digital Desa, Mahasiswa KKN Berdampak Prodi Sistem Informasi UNG Luncurkan SIDesamolutabu

  • Melakukan visum et repertum sebagai bukti medis.
  • Melapor ke Unit PPA kepolisian.
  • Mengadukan kasus ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk pendampingan.

Pentingnya Pencegahan

Selain penindakan hukum, pencegahan juga sangat penting. Orang tua disarankan meneliti rekam jejak daycare, sistem pengawasan, kualitas pengasuh, serta keamanan fasilitas.

Di sisi lain, pengelola daycare wajib menerapkan standar operasional ketat, menyediakan CCTV, serta memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dan integritas.

Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang diberi kepercayaan untuk mengasuh. (Admin/rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×