Jejakabar.com, Pohuwato – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang oknum kepala desa berinisial KR (36) yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia, Senin (13/4/2026).
Penahanan ini menjadi sorotan, mengingat tersangka merupakan pejabat publik di tingkat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan lingkungan. Namun, KR justru diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas PETI yang merusak kawasan setempat.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang jabatan.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Penetapan KR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik PETI tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, tetapi juga dapat menyeret aparat atau pejabat yang memiliki kekuasaan di tingkat lokal.
Polres Pohuwato pun mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam PETI dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya,” tambah AKP Khoirunnas.
Dengan penindakan ini, diharapkan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat dapat ditekan secara signifikan di wilayah Pohuwato.

Komentar