JejaKabar.com, Marisa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi mengajukan studi komparasi terkait mekanisme pengelolaan dan pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aktivitas pertambangan rakyat yang tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100/PEM/366, yang ditandatangani Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Sjaifuddin Adam, SH, dan ditujukan langsung kepada Bupati Parigi Moutong.
Dalam surat itu, Pemkab Pohuwato menegaskan bahwa studi komparasi ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat, khususnya dalam penyusunan prosedur legalisasi IPR agar lebih terarah, transparan, serta berwawasan lingkungan.
Melalui studi komparasi ini, Pemkab Pohuwato ingin mengevaluasi sekaligus mempelajari beberapa aspek penting, di antaranya:
- Prosedur dan persyaratan pengajuan IPR
- Standar teknis, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan
- Strategi penataan lokasi tambang
- Pemberdayaan serta perlindungan hukum bagi penambang rakyat
Kunjungan ini dinilai penting mengingat Parigi Moutong merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan sistem pengelolaan IPR secara lebih terstruktur.
Rombongan Pemkab Pohuwato dijadwalkan bertolak pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan melibatkan sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Koperasi, serta perangkat daerah teknis lainnya.
Pemkab Pohuwato berharap studi komparasi ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk mempercepat proses penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di daerah. Upaya ini juga disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong praktik pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat. (Admin)

Komentar