Jejakabar.com, Pohuwato – Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menuai sorotan tajam. Pertanyaannya kini mengemuka: sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal yang disebut-sebut masih terus berlangsung?
Aparat kepolisian sebelumnya mengklaim telah mengamankan tujuh unit excavator di kawasan DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Namun hingga Selasa (7/4/2026), kejelasan status alat berat tersebut justru masih menggantung. Apakah benar telah diamankan ke Mapolres Pohuwato, atau masih berada di lokasi tambang dengan status sekadar dipasangi garis polisi?
Fakta di lapangan memperlihatkan hal yang tak kalah mengusik. Aktivitas PETI di sejumlah wilayah seperti Bulangita, Teratai, Hutino, Dengilo, Balayo hingga Hulawa disebut belum benar-benar berhenti. Jika penertiban telah dilakukan berulang kali, mengapa praktik ilegal ini masih tetap “hidup nyaman”?
Kondisi ini memicu respons kritis dari masyarakat. Penindakan yang dilakukan aparat dinilai belum menyentuh akar persoalan. Bahkan muncul sindiran tajam: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada simbol formalitas.
“Alatnya ditangkap, tapi tetap di situ. Ini diamankan atau hanya diparkir sementara?” ucap seorang warga dengan nada satir.
Operasi penertiban sendiri bermula pada 27 Maret 2026 di kawasan DAM Hulawa. Dalam kegiatan tersebut, aparat menemukan tujuh unit excavator dari berbagai merek yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Penertiban disebut dilakukan atas atensi Kapolda Gorontalo menyusul laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menyampaikan bahwa seluruh alat berat telah dipasangi garis polisi. Namun, ia mengungkapkan alat tersebut belum dapat dipindahkan karena kendala medan yang ekstrem dan sulit dijangkau.
Alasan ini kembali memunculkan pertanyaan baru. Jika alat berat dapat masuk ke lokasi tersebut, mengapa tidak bisa dikeluarkan? Apakah kendala teknis benar-benar menjadi penghambat utama, atau ada faktor lain yang belum terungkap?
“masa bisa maso ka atas, baru tidak bisa mo kaluar?” celetuk warga lainnya, mempertanyakan konsistensi penjelasan aparat.
Di sisi lain, kepolisian mengaku telah mengantongi identitas pemilik alat berat, namun belum membuka ke publik dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
Lantas, sampai kapan proses ini akan berlangsung? Dan apakah transparansi akan benar-benar diberikan kepada masyarakat?
Penegakan hukum terhadap PETI di Pohuwato kini berada di bawah sorotan.
Lambannya kepastian penanganan memunculkan spekulasi, bahkan memicu anggapan bahwa penindakan hanya bersifat sementara dan tidak menyasar aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
Dalam situasi ini, publik pun dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah penertiban ini merupakan langkah serius untuk menghentikan PETI, atau sekadar “aksi tampil” yang berhenti di balik garis polisi?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menjadi penentu, apakah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum masih dapat dipertahankan—atau justru kian terkikis.

Komentar