Jejakabar.com, Pohuwato — Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski laporan resmi telah dilayangkan oleh pemerintah desa sejak awal Maret 2026, belum terlihat adanya langkah penindakan dari pihak terkait.
Dalam surat resmi bernomor 06/DT-MRS/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, Pemerintah Desa Teratai menyampaikan secara langsung kondisi maraknya aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Laporan tersebut juga menjadi bentuk permohonan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.
Namun, hingga kini laporan itu disebut belum mendapatkan tindak lanjut.
“Tanggal 2 Maret Ayahanda Desa Teratai memberikan laporan aktivitas PETI yang berada di Desa Teratai. Namun sampai hari ini belum ada penindakan lebih lanjut. Bahkan terkesan diabaikan,” demikian narasi yang disampaikan.
Dampak dari aktivitas PETI pun semakin dirasakan warga. Banjir lumpur yang terjadi di sejumlah titik disebut telah merendam rumah warga. Kondisi ini diduga kuat akibat aktivitas penambangan ilegal yang merusak aliran air dan struktur tanah di wilayah tersebut.
Warga kini mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam menangani persoalan ini. Mereka berharap adanya tindakan tegas dan cepat, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Jika tidak segera ditangani, aktivitas PETI dikhawatirkan akan terus meluas dan memperparah kondisi yang sudah terjadi di Desa Teratai.

Komentar