Jejakabar.com, Gorontalo – Persoalan pembayaran material kembali mencuat dalam proyek peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo. CV Jangkar Mas selaku pemasok penutup manhole berbahan cast iron mengaku hingga April 2026 belum menerima pelunasan atas pengadaan senilai Rp703.445.000.
Kasus ini berawal dari komunikasi yang difasilitasi oleh seorang konsultan proyek yang menginformasikan kebutuhan material penutup manhole. Konsultan tersebut hanya berperan mempertemukan pemasok dengan kontraktor, tanpa terlibat dalam proses penawaran.
Selanjutnya, komunikasi intens dilakukan antara pihak CV Jangkar Mas yang diwakili Fitri W. Slamet dengan kontraktor pelaksana, CV Liuntuhaseng Brothers, melalui kuasa direktur Abdur Rahman Tri Putra. Kesepakatan kerja sama kemudian dituangkan dalam kontrak yang mengatur skema pembayaran bertahap: uang muka 20 persen, pembayaran 50 persen saat pengiriman, dan pelunasan setelah barang tiba di Gorontalo.
Material diproduksi di Klaten, Jawa Tengah, sebelum akhirnya dikirim ke lokasi proyek. Namun dalam pelaksanaannya, skema pembayaran tidak berjalan sesuai perjanjian.
Direktur CV Jangkar Mas, Muh. Darmaji, mengungkapkan pihaknya tetap mengirimkan barang setelah diyakinkan bahwa anggaran tersedia dan akan dibayarkan.
“Kami sempat diyakinkan bahwa dananya ada dan akan dibayarkan. Karena itu barang tetap kami kirim,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Sejak Januari 2026, pihaknya mengaku telah berulang kali melakukan penagihan. Namun hingga kini, pembayaran lanjutan belum direalisasikan, meskipun material telah digunakan dalam proyek tersebut.
Dari total nilai kontrak sekitar Rp700 juta, pembayaran yang diterima baru berkisar Rp180 juta. Sementara itu, proyek disebut-sebut akan segera diresmikan.
Darmaji juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba mengonfirmasi kepastian pembayaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, mereka mendapat informasi bahwa anggaran telah disalurkan kepada kontraktor pelaksana.
“Kami mendapat informasi bahwa pembayaran sudah dilakukan ke pihak kontraktor dan bukan lagi menjadi kewenangan mereka. Padahal sebelumnya disampaikan akan menjadi tanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyoroti sikap pihak kontraktor yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawab langsung. Menurutnya, direktur CV Liuntuhaseng Brothers menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kuasa direktur.
“Dari komunikasi yang kami lakukan, pihak direktur tidak mengambil tanggung jawab secara langsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Abdur Rahman selaku kuasa direktur,” ujarnya.
Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, CV Jangkar Mas menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
Di sisi lain, Abdullah selaku PPK proyek menegaskan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan CV Jangkar Mas.
“Perlu diketahui, saya tidak ada kerja sama dengan pihak tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Saat dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan jaminan pembayaran, Abdullah tidak memberikan penjelasan rinci dan menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada pihak terkait.
“Saya tidak berkontrak dengan mereka. Silakan ditanyakan ke pihak terkait,” katanya singkat.
Sementara itu, Abdur Rahman Tri Putra hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat.
Di tengah proyek yang hampir diresmikan, belum tuntasnya pembayaran ini menimbulkan tanda tanya mengenai kepastian tanggung jawab para pihak dalam menyelesaikan kewajiban kontraktual yang masih menggantung.

Komentar