Hukum Sosial
Beranda / Sosial / Koruptor Bisa Tamat, China Gencarkan Pengawasan Ketat Proyek Publik

Koruptor Bisa Tamat, China Gencarkan Pengawasan Ketat Proyek Publik

ilustrasi korupsi 2mmhq
Ilustrasi korupsi. Foto freepik.com

JejaKabar.com, Internasional — Pemerintah China mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam proses tender dan lelang proyek pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari kampanye antikorupsi yang terus didorong Presiden Xi Jinping.

Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional bersama tujuh lembaga pemerintah lainnya telah menerbitkan pedoman baru terkait penggunaan sistem AI dalam pengawasan tender. Teknologi tersebut dirancang untuk memantau seluruh tahapan proses lelang, mulai dari mendeteksi kejanggalan dokumen, mengawasi keputusan komite penilai, hingga memberikan rekomendasi berbasis analisis dengan kemampuan penalaran menyerupai manusia.

Selain itu, sistem AI juga difungsikan untuk mengidentifikasi indikasi pengaturan tender maupun praktik suap. Temuan dari sistem tersebut akan menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mengutip Reuters, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Xi pada Januari 2025 yang mendorong penguatan instrumen pemberantasan korupsi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi big data. Komisi Pusat Inspeksi Disiplin sebagai lembaga pengawas korupsi tertinggi di China juga menegaskan pentingnya penggunaan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran.

Implementasi teknologi tersebut telah menunjukkan hasil. Pada Januari 2025, badan antikorupsi di Provinsi Zhejiang berhasil menahan seorang pengelola aset milik negara setelah sistem AI menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek.

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

Pemanfaatan big data dan AI dinilai mampu memberikan petunjuk awal yang kemudian ditelusuri hingga praktik korupsi terungkap.

“Tender dan penawaran jumlahnya sangat banyak, sehingga mustahil bagi kami memeriksa setiap proyek secara manual,” kata Wang Rongfei, staf lembaga antikorupsi setempat.

Dalam perkembangan kasus tersebut, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua setengah tahun kepada Feng pada November 2025. (Admin/Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *