Jejakabar.com, Gorontalo — Proses perizinan tambang rakyat di Provinsi Gorontalo yang selama ini terhambat persoalan status kawasan hutan kini mulai menemukan titik terang. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial memberikan respons resmi sebagai langkah awal penyelesaian persoalan tersebut.
Respons tersebut tertuang dalam surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat itu ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Kepala UPTD KPH Pohuwato, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dalam isi surat, Kementerian Kehutanan menyatakan akan segera melakukan fasilitasi sekaligus verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan perubahan status kawasan dan pengelolaan hutan desa. Langkah ini menjadi krusial dalam membuka jalan legalisasi aktivitas tambang rakyat yang selama ini terkendala aspek administratif dan tata ruang kawasan hutan.
Upaya ini dinilai sebagai bentuk percepatan penanganan masalah yang telah lama menjadi hambatan utama. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial pada 27 Februari 2026 guna mendorong solusi konkret atas persoalan tersebut.
Rencananya, kegiatan fasilitasi dan verifikasi lapangan dalam rangka perubahan persetujuan perhutanan sosial akan dilaksanakan pada 7 hingga 9 April 2026. Hasil dari verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, menyambut baik langkah cepat dari pemerintah pusat tersebut. Ia berharap proses ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya para pelaku tambang rakyat.
“Dengan adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan ini, diharapkan proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo dapat segera memperoleh kejelasan, sekaligus menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” ujar Bambang seperti dikutip dari berita.gorontaloprov
Dengan adanya verifikasi lapangan ini, pemerintah daerah dan masyarakat kini menaruh harapan besar terhadap lahirnya solusi konkret yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah Gorontalo.

Komentar