JEJAKABAR.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hery ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4/2026). Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Hery terlihat langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik usai penetapan status hukumnya.
Dalam konferensi pers, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar perwakilan Kejagung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Ia diketahui dilantik bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026, hanya beberapa hari sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara. (Admin/rilis)

Komentar