Jejakabar.com, Boalemo — Kasus dugaan korupsi dengan nilai fantastis kembali mencuat di lingkungan PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta. Seorang pegawai berinisial FKO resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo pada 8 April 2026.
FKO yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller) sekaligus petugas junior di kantor cabang tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN / 07 / IV / RES.3.3 / 2026 / Reskrim.
Peristiwa ini terjadi sepanjang 2024 hingga 2025 di Kantor Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan akses kunci ruang khazanah yang seharusnya digunakan bersama petugas senior untuk mengambil uang dari brankas bank.
Dengan modus mengambil uang dalam jumlah besar tanpa dasar operasional kas harian, FKO kemudian menyetor dana tersebut ke tujuh rekening pribadinya di sejumlah bank, seperti BRI, Mandiri, BNI, Sulutgo, Muamalat, dan BCA.
Tak berhenti di situ, FKO juga mengaktifkan dua rekening dormant milik nasabah atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang dengan total saldo mencapai Rp492.976.000. Rekening tersebut didaftarkan ke aplikasi BSGTouch menggunakan nomor telepon baru miliknya, sebelum akhirnya dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp13,19 miliar, dengan rincian Rp12,7 miliar berasal dari brankas bank dan Rp492,9 juta dari rekening nasabah.
Diketahui, FKO hanya memiliki penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan setelah potongan pinjaman. Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh aktivitas trading yang mulai digelutinya sejak 2024 dan membutuhkan modal besar. Dana hasil kejahatan digunakan untuk transaksi melalui sejumlah platform pembayaran seperti Plink Pay, Duitku, MC Payment, Finpay, dan Doku, serta untuk kebutuhan pribadi dan pelunasan utang keluarga.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan gelar perkara pada 6 Mei 2025 dan menetapkan FKO sebagai tersangka pada 17 Juni 2025. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit mobil (Toyota Agya, Mitsubishi Xpander, dan Honda BR-V), dokumen kendaraan, uang tunai Rp221,8 juta, flashdisk, dua unit handphone, serta bundel rekening koran.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19). Penyidik terus berkoordinasi guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 dan Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap lemahnya sistem pengawasan internal di bank daerah, mengingat sebelumnya juga pernah terjadi kasus serupa dengan nilai kerugian mencapai Rp37 miliar di cabang yang sama.

Komentar