PETI Bulangita Digerebek, Polisi Amankan Tiga Excavator dan Seorang Operator - jejakabar.com
Hukum Pohuwato
Beranda / Pohuwato / PETI Bulangita Digerebek, Polisi Amankan Tiga Excavator dan Seorang Operator

PETI Bulangita Digerebek, Polisi Amankan Tiga Excavator dan Seorang Operator

file 00000000434071fab239630cfa56c53c
Ilustrasi Foto AI/Ist

Jejakabar.com, Pohuwato – Polres Pohuwato kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kali ini, aparat gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Sabtu (23/5/2026).

Penertiban dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir dan lumpur di kawasan Desa Bulangita dan Desa Teratai.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga unit excavator tengah beroperasi di area tambang emas ilegal. Ketiga alat berat tersebut terdiri dari excavator merek JCB, SUMITOMO, dan DOOSAN.

Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan tambang berupa mesin alkon, selang, pipa, karpet penyaring material, alat dulang, HT, hingga material tanah hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan seorang operator excavator berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara operator lainnya melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair, Ini Empat Cara Bijak Mengelolanya untuk Pendidikan dan Investasi

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Penertiban ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang terdampak langsung akibat aktivitas PETI. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegas IPTU Renly Turangan.

Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri serta mendalami dugaan keterlibatan pemilik alat berat, pemilik lokasi, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal tambang ilegal tersebut.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila menemukan praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Advokat Safrizal Walahe Soroti Ancaman Sebar Data Pribadi oleh Rentenir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×