Jejakabar.com – BADKO HMI SulutGo mengecam keras langkah PT Inti Global Laksana yang melaporkan sebelas warga Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, ke pihak kepolisian atas dugaan perusakan pos jaga perusahaan.
Dalam keterangannya, BADKO HMI SulutGo menyebut enam warga telah ditahan sejak Kamis dini hari, 21 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Organisasi tersebut menilai proses penangkapan yang dilakukan terhadap warga lebih menyerupai tindakan intimidatif dibanding penegakan hukum yang berkeadilan.
Situasi semakin memprihatinkan setelah pada 22 Mei 2026 seorang ibu rumah tangga berinisial TL, yang termasuk dalam sebelas warga yang dilaporkan, ditemukan dalam kondisi kritis usai diduga meminum racun tikus. BADKO HMI SulutGo menilai kondisi tersebut dipicu tekanan psikologis akibat ancaman proses hukum yang dihadapinya.
Menurut BADKO HMI SulutGo, kasus di Popayato Timur merupakan bentuk kriminalisasi sistematis terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun menuntut hak plasma kepada perusahaan.
BADKO HMI SulutGo juga menyoroti status operasional PT IGL yang disebut telah dicabut melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MNLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 pada Januari 2022. Meski demikian, perusahaan disebut masih beroperasi dengan mengubah komoditas dari kelapa sawit menjadi wood pellet.
Selain itu, BADKO HMI SulutGo mengutip hasil penyelidikan Forest Watch Indonesia yang menyebut adanya aktivitas pembabatan hutan alam serta ekspor produk ke Jepang dan Korea Selatan yang legalitasnya masih diselidiki. Organisasi tersebut juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PT IGL yang dinilai belum memiliki kejelasan.
Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan BADKO HMI SulutGo, Harun Alulu, menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya ketimpangan hukum.
“Ini bukan penegakan hukum, tapi pembungkaman. Warga yang menuntut hak plasma selama lebih dari sepuluh tahun justru dijemput dari rumah mereka pukul tiga dini hari. Kita harus bertanya: hukum ini sebenarnya bekerja untuk siapa? PT IGL adalah perusahaan yang izinnya telah dicabut negara, yang HGU-nya tidak jelas, yang kewajiban plasmanya tidak pernah dipenuhi, tetapi bisa menggunakan aparat untuk menangkap petani,” ujar Harun.
BADKO HMI SulutGo menegaskan bahwa pencabutan izin operasional perusahaan tidak otomatis menghapus kewajiban perdata perusahaan terhadap masyarakat plasma. Organisasi tersebut merujuk Pasal 1338 dan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan perjanjian dan nota kesepahaman antara perusahaan dan masyarakat tetap mengikat secara hukum.
Mereka menilai negara seharusnya memfasilitasi penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap perusahaan, bukan justru melakukan pendekatan represif terhadap warga.
Ketua Umum BADKO HMI SulutGo, Aris Setiawan Karim, mengajak masyarakat untuk tetap solid dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Popayato dan Pohuwato: jangan takut dan jangan mundur. Lakukan konsolidasi masif dan perkuat barisan. Enam suara yang dibungkam bukan akhir dari perjuangan, tetapi bukti bahwa kalian sedang berada di pihak yang benar. BADKO HMI SulutGo tidak akan tinggal diam,” tegas Aris.
Dalam pernyataannya, BADKO HMI SulutGo juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan kriminalisasi petani plasma di Popayato Timur. Selain itu, mereka meminta Polda Gorontalo mengevaluasi proses penangkapan warga yang dinilai tidak manusiawi.
BADKO HMI SulutGo turut meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penjelasan terkait operasional PT IGL pasca pencabutan izin sejak 2022. Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato dan DPRD Provinsi Gorontalo untuk menjalankan fungsi pengawasan secara nyata terhadap persoalan tersebut.

Komentar